1 Oknum Polisi, 6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Ditangkap

SUMUTTODAY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif bertugas di Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono mengungkapkan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021. Awalnya, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021).

Sigit mengatakan M merupakan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) yang berperan untuk melakukan pengawalan. M diduga mendapat upah sebesar Rp 2 juta dalam satu kali pengawalan.

“Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp 2 juta,” ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Setelah menangkap I dan M, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.

Sigit menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing. Dari sebagai pemodal, penampung, hingga pengepul.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pengepul, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. “Kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Source : detik.com

Share