SUMUTTODAY.COM – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah mengatakan untuk kerjasama tahun 2024 ini ada 5 Surat Kuasa Khusus yang dipercayakan kepada Kejari Kepulauan Meranti untuk membantu dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan pendatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Branch Manager BRK Syariah Cabang Selatpanjang Ridwan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan, SH. MH.
“BRK Syariah sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Meranti melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang telah membantu PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah periode 2022 sampai 2023 dengan realisasi pencapaian sebesar Rp. 622.581.902,” kata Fajar Restu Febriansyah dalam kegiatan tersebut, di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jl. Amelia, Selatpanjang, Rabu, (24/1/2024).
Lebih lanjut Restu mengatakan untuk total penagihan seluruh unit kantor BRK Syariah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp. 2.345.748.181. Nilai ini diluar nasabah yang melakukan pembayaran secara angsuran perbulan.
“Pada periode tahun 2022 SKK yg telah ditandatangani sebanyak 53 nasabah dan tahun 2023 sebanyak 29 nasabah sehingga total seluruh SKK Unit kantor BRK Syariah periode 2022 sampai 2023 sebanyak 82 SKK,” kata Restu didampingi Pemimpin Divisi Hukum, Arhim Syafei usai penandatanganan kerjasama tersebut.
Atas keberhasilan Kejari Kepulauan Meranti ini dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BRK Syariah memberikan penghargaan kepada Kejari Kepulauan Meranti. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febriyan, SH.,MH yang didampingi langsung oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mega Tri Astuti. Z.
“Terimakasih atas kepercayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sehingga pada tahun 2024 ini mempercayakan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan harapan kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga kemudian hari,” kata Febriyan.***