Polisi Langkat Ringkus Tiga Pengedar-Pemakai Narkotika

Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dan mengamankan tiga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah berikut barang bukti siap edar dan usai dipakai.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.

Arnold mengatakan polisi pertama meringkus MZ alias Kipli (38) warga Dusun IISungai Makam DesaSungai Ular Kecamatan Secanggang. Tersnagka ini diringkus dari perladangan Kampung Pinang Desa Marya Maju Kecamatan Tanjungpura.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu sekop. Penangkapan ini dari informasi warga dimana pada salah satu perladangan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat itu tersangka MZ alias Kipli sedang berada diperladangan petugas lalu menangkap tersangka ini dan meminta agar kasur yang ad disitu diangkat, maka ditemukanlah barang bukti sabu-sabu,” katanya.

Polisi juga menangkap HAR (30) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, dengan barang bukti satu set alat hisap sabu-sabu (bong) dan kaca pirek, satu bungkus pllastik klip bening sabu-sabu.

“Penangkapan oleh petugas ini juga berkat informasi dari warga, dimana disalah satu rumah Dusun IX Desa Air Hitam Kecamatan Gebangsering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkotika, lalu petugas mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka,” katanya.

Kemudian polisi juga meringkus tersangka ESS alias Puput (36) warga Dusun V Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan barang bukti dua bungkus plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram

“Dimana dikediaman tersangka ini sering dijadikan tempat ransaksi narkotika dan polisipun lalu meringkus tersangka dikediamannya, dimana barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan diruang tengah rumah tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka ini oleh penyidik polisi dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Share