Jaga Integritas Penyelidikan, Letjen Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan Bais TNI

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya di tengah proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penyerahan jabatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2026.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ucap Aulia di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Aulia menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyidikan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Langkah penyerahan jabatan ini disebut sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban institusional seiring berlangsungnya proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan militer.

Sebelumnya, Mabes TNI telah membenarkan bahwa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Total terdapat empat personel yang diduga terlibat, berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus penyiraman terjadi pada Kamis malam (12/3) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dua orang yang berboncengan mendekatinya dan menyiramkan air keras.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen di tubuhnya. Cedera paling parah dialami pada bagian mata kanan yang mengalami kerusakan signifikan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas institusi serta penegakan hukum terhadap aparat yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap aktivis sipil.***