Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di BNI Senayan Diproses di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan seorang pegawai BUMN bernama Astri Pebrian Syamsir. Laporan ini dibuat pada 5 November 2024 pukul 13.31 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Astri, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya melaporkan adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang terlapor bernama Klaudia Pelealu. Dugaan pencemaran ini terjadi pada 24 September 2024 di kantor cabang BNI KC Senayan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

“Saya minta perilaku kepemimpinan seperti ini harus dievaluasi oleh direksi dan minta kepada penyidik kepolisian untuk menindaklanjuti laporan korban agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan apalagi perempuan,” kata Kapitra Ampera.

Dia menjelaskan, dalam laporannya kejadian ini terjadi di ruang pimpinan cabang BNI Senayan, di mana terlapor, Klaudia, melakukan pernyataan yang menyinggung dan merendahkan Astri di depan saksi bernama Sarido Ferdi Nando.

Klaudia diduga menuduh Astri memiliki hubungan khusus dengan saksi tersebut, yang membuat nama baik Astri tercemar. Menurut Astri, tuduhan ini tidak benar dan merusak reputasinya.

Setelah kejadian tersebut, Astri melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan harapan adanya proses hukum lebih lanjut. Astri berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, mengingat dampak pencemaran nama baik yang dialaminya.

Penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta di balik peristiwa ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk membantu pihak berwenang dalam proses penyidikan.***

Share