SUMUTTODAY.COM – Kubu Moeldoko telah menyampaikan struktur kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang ke Kemenkumham.
Salah satu penggagas KLB, Max Sopacua, bukan hanya struktur kepengurusan yang diberikan ke Kemenkumham. Tapi ada juga dokumen yang terkait dengan proses KLB.
“Bukan (hanya) kepengurusan tapi dokumen yang menyangkut KLB, dokumen KLB yang diserahkan hasil-hasil keputusannya dan alasan-alasan terjadinya KLB, kalau kepengurusan itu hanya salah satu sebagian kecil yang tidak juga harus dilengkapi, hanya beberapa saja yang penting-penting saja seperti Ketum, Sekjen begitu-begitu,” kata Max, seperti dilansir detikcom, Senin 22 Maret 2021.
Max mengatakan susunan kepengurusan yang diserahkan ke Kemenkumham beberapa waktu lalu memang belum lengkap. Dia menyebut nantinya nama-nama lengkap akan disampaikan menyusul.
“Tapi kalau kepengurusan lengkapnya itu nanti disusulkan atau setelah ada SK gitu kalau dilengkapi lagi. Yang penting harus disampaikan ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian itu yang penting-penting saja,” ucapnya.
Max lalu memberikan bocoran terkait kepengurusan versi KLB itu. Ada 5 posisi yang diberitahukan. Di antaranya, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Mahkamah Partai. Kepengurusan ini tanpa Majelis Tinggi Partai.
“Ya belum tau itu, belum (bendahara umum) itu, karena yang penting yang dimasukkan yang itu aja itu dulu,” ujar Max.
Berikut ini susunan struktur kepemimpinan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang sudah diserahkan ke Kemenkumham:
Ketua Umum: Moeldoko
Sekretaris Jenderal: Jhoni Allen Marbun
Ketua Dewan Pembina: Marzuki Alie
Ketua Dewan Kehormatan: Max Sopacua
Ketua Mahkamah Partai: Ahmad Yahya
Seperti diketahui, hasil KLB Demokrat sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun Menkumham Yasonna Laoly menyebut berkas hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko yang diserahkan ke Kemenkumham masih belum lengkap.
Yasonna menyebut Kemenkumham telah mengirim surat kepada pihak yang menggelar KLB Demokrat untuk melengkapi berkasnya. Dia memberi waktu selama tujuh hari semenjak surat tersebut dikirimkan.
Pihak Demokrat kubu Moeldoko pun berjanji akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud.
“Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan, Minggu (21/3/2021). (mg1)