SUMUTTODAY.COM – Topik mengenai mudik lebaran 2021 tengah ramai diperbincangkan. Hal ini mengingat berbeda dengan tahun lalu, pemerintah tidak akan melarang adanya pelaksanaan mudik di tahun 2021.
Untuk diketahui, berdasarkan kalender 2021 cuti bersama Lebaran 2021 hanya berada di tanggal 12 Mei 2021. Bila ditambah dengan waktu libur nasional 2021, artinya ada tiga hari libur Lebaran, yakni di tanggal 12, 13, 14, Mei 2021.
Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2021:
1. Protokol Kesehatan
Berdasarkan info Lebaran 2021, para pemudik tahun ini wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Hal ini berlaku mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat tujuan.
2. Tracking
Pemerintah juga akan melakukan tracking atau pelacakan pada setiap pemudik. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona semakin luas dan lonjakan penumpang.
3. Mempersingkat Masa Berlaku Tes COVID-19
Ketentuan mudik Lebaran 2021 selanjutnya adalah mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Hal ini dilakukan pemerintah pada alat screening seperti GeNose, rapid test, dan PCR.
Sementara itu, untuk diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak akan ada larangan mudik di tahun 2021. Adapun, pelaksanaan lebaran akan diatur oleh gugus tugas COVID-19.
Budi memprediksi pelaksanaan Lebaran 2021 akan terjadi lonjakan karena sebagian masyarakat sudah melakukan vaksin.
“Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0% dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident berpergian,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021). (mg1)