SUMUTTODAY.COM – Indonesia tengah menggalakkan industri kendaraan bermotor listrik. Pemerintah mendukung pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL-BB) di tanah air.
Salah satu tujuan pengembangan kendaraan listrik adalah untuk mendukung kampanye dunia mengurangi emisi karbon dan penghematan bahan bakar berbasis fosil.
“Indonesia memiliki peluang dan potensi besar dalam pengembangan kendaraan listrik. Hal ini didukung dengan tingkat kepemilikan kendaraan roda empat yang masih relatif rendah, serta kesiapan untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik dengan penyiapan infrastruktur yang sudah mulai bergerak,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir detikcom.
Untuk mengurangi emisi karbon, mau tidak mau dunia mengarah pada kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah pun sudah menyiapkan regulasi terkait kendaraan listrik.
Regulasi yang dimaksud antara lain, Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 tentang percepatan KBL-BB untuk transportasi jalan. Guna mendukung pengembangan KBL-BB, Kemenperin juga telah menyusun peta jalan industri otomotif secara keseluruhan, termasuk di dalamnya terkait kendaraan bermotor listrik.
Peta jalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuang Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah menargetkan 20% dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pada tahun 2025, termasuk KBL-BB. “Di tahun 2030, ditargetkan jumlahnya meningkat menjadi 600.000 unit atau 25% dari total produksi sebanyak 3 juta unit,” papar Menperin.
Penggunaan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400 ribu unit di tahun 2025 dikalkulasi dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel, yang bila dikonversi mencapai sekitar US$ 251 juta (setara Rp 3,59 triliun).
Berbagai dukungan terhadap kendaraan listrik diberiktan Pemerintah. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Antara lain berkaitan dengan investasi, insentif, penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk juga mengenai pengaturan tarif tenaga listrik dengan pemberian insentif dari PLN. Ia juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna kendaraan listrik.
“Kalau kita lihat dari struktur pajak, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0%. Selanjutnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan diskon-diskon untuk charging station,” jelasnya.
Kebijakan pengembangan KBL-BB di dalam negeri sekaligus diharapkan mampu menggerakkan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2 dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada Agen Pemegang Merek (APM). “Pemerintah berupaya mendorong pelaku IKM otomotif untuk berkontribusi dalam pengembangan industri mobil listrik dan memberikan nilai tambah dari dalam negeri,” sebutnya.
Pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Permenperin 28 tahun 2020 tentang KBL-BB dalam Keadaan Teruai Lengkap dan Terurai Tidak Lengkap. Terdapat beberapa perusahaan yang telah berkomitmen mengembangkan kedaraan listrik dan ditargetkan menghasilkan mobil listrik Completely Knock Down (CKD). “Pabrikan Jepang juga sudah berkomitmen untuk segmen hybrid dan electric vehicle. Jadi ini pararel, ketika investasi masuk infrastruktur juga disiapkan,” ungkap Taufiek. (mg1/detikcom)