Rincian Biaya Haji 2021 Tidak Alami Perubahan, Embarkasi Medan Rp 32Juta per Orang

SUMUTTODAY.COM–Ibadah Haji tahun 2021 diperkirakan akan diselenggarakan.

Pemerintah setiap tahunnya rutin mengumumkan biaya haji. Untuk biaya haji tahun 2020, penyelenggaraan haji ditiadakan lantaran adanya pandemi Covid-19.

Biaya naik haji 2021 ditentukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan asal pemberangkatan atau embarkasi yang berbeda-beda setiap daerah di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, pemerintah menetapkan besaran biaya naik haji pada tahun ini sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami perubahan.

Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Regulasi ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.

Berikut rincian biaya haji 2021 terbaru merujuk pada lokasi embarkasi:

Embarkasi Aceh Rp 31.454.602

Embarkasi Medan Rp 32.172.602

Embarkasi Batam Rp 33.083.602

Embarkasi Padang Rp 33.172.602

Embarkasi Palembang Rp 33.073.602

Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602

Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002

Embarkasi Solo Rp 35.972.602

Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602

Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602

Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602

Embarkasi Lombok Rp 37.332.602

Embarkasi Makassar Rp 38.352.602
(mg1)

Share